Mulai Hari Ini, Jangan Nekat Terobos "Busway"
JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi
penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, mulai
diberlakukan secara resmi hari ini. Jika tidak ingin kena denda, jangan
berani-berani menerobos "busway".
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan,
penerapan telah disepakati semua pihak, yakni Pemprov DKI, Kejaksaan
Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI dan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan
finalisasi, diputuskan pemberlakukan denda maksimal mulai berlaku Senin
(25/11/2013) ini.
Rikwanto mengatakan, dalam pertemuan finalisasi juga disepakati bahwa
sanksi denda maksimal akan diterapkan pula pada pengendara yang
melanggar larangan parkir, melawan arus, dan angkutan umum yang berhenti
sembarangan.
Namun, untuk sanksi pelanggaran lain, diberlakukan secara bertahap,
setelah denda maksimal pelanggar jalan transjakarta berjalan lancar.
"Nantinya diterapkan bertahap. Sementara denda maksimal untuk pelanggar
jalur khusus bus transjakarta dulu," kata Rikwanto kepada Warta Kota,
Minggu (24/11/2013).
Rikwanto menjelaskan, penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos
busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang
melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, mekanisme penerapan denda
maksimla di lapangan nyaris sama dengan saat sosialisasi.
Lalu, kata dia, dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke
pelanggar, akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus
transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp
500.000.
Foto pelanggar
Penindakan juga boleh dilakukan atas partisipasi masyarakat. Caranya,
masyarakat mengawasi pelanggar busway lalu memotret si pelanggar berikut
nomor kendaraannya. Foto pelanggaran bisa diunggah ke jejaring sosial
TMC Polda Metro Jaya.
"Dari foto itu, kami akan tindak lanjuti untuk melakukan penindakan dengan melacak kendaraan pelanggar," katanya. (bum)
Kesimpulan : Mudah2an semua pihak konsekuen. Tidak ada bayar di tempat.
Biar macetnya parah, tetap busway hrs steril. karena ini jadi kelebihan transportasi umum.
Sumber : http://forum.detik.com/hari-ini-berlaku-denda-terobos-busway-masih-adakah-yang-nekat-t837717.html?df9911tpil