Senin, 25 November 2013

Ini Dia Peta Polusi Udara Dunia




\



Dari sekian banyak polusi tentang pencemaran lingkungan, mungkin polusi udara menjadi isu bagi harapan hidup warga dunia. Tanpa disadari, sekitar 2,1 juta jiwa meregang nyawa lebih awal akibat dampak polusi ini.

Guna mengingatkan resiko ini kepada warga dunia, Jason Barat yang merupakan asisten profesor ilmu lingkungan di University of North Carolina, bekerja sama dengan Badan Antariksa AS (NASA) merilis peta polusi udara seluruh dunia.

Peta ini berisi data pencitraan polusi udara dari 1 Januari 1850 hingga 1 Januari 2000. Peta itu juga menunjukkan rata-rata jumlah kematian per 1000 kilometer persegi per tahun.

Dan, wilayah yang tercatat dengan polusi paling besar yaitu China bagian timur, India bagian utara, dan hampir seluruh Eropa.

Seperti dilansir Viva, negara Barat merupakan negara penyumbang 2,1 kematian per tahun akibat polusi ini. Pada peta tersebut juga memperlihatkan area cokelat gelap yang menandakan area dengan kematian prematur lebih tinggi dibanding area cokelat muda.

Sementara area biru menunjukkan area yang lebih sehat.




Sumber : http://gratisan69.blogspot.com/2013/10/ini-dia-peta-polusi-udara-dunia.html

Hari ini Berlaku Denda Terobos "Busway", Masih Adakah yang Nekat?





Mulai Hari Ini, Jangan Nekat Terobos "Busway"

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, mulai diberlakukan secara resmi hari ini. Jika tidak ingin kena denda, jangan berani-berani menerobos "busway".

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penerapan telah disepakati semua pihak, yakni Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI dan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan finalisasi, diputuskan pemberlakukan denda maksimal mulai berlaku Senin (25/11/2013) ini.

Rikwanto mengatakan, dalam pertemuan finalisasi juga disepakati bahwa sanksi denda maksimal akan diterapkan pula pada pengendara yang melanggar larangan parkir, melawan arus, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan.

Namun, untuk sanksi pelanggaran lain, diberlakukan secara bertahap, setelah denda maksimal pelanggar jalan transjakarta berjalan lancar.

"Nantinya diterapkan bertahap. Sementara denda maksimal untuk pelanggar jalur khusus bus transjakarta dulu," kata Rikwanto kepada Warta Kota, Minggu (24/11/2013).

Rikwanto menjelaskan, penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, mekanisme penerapan denda maksimla di lapangan nyaris sama dengan saat sosialisasi.

Lalu, kata dia, dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar, akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Foto pelanggar

Penindakan juga boleh dilakukan atas partisipasi masyarakat. Caranya, masyarakat mengawasi pelanggar busway lalu memotret si pelanggar berikut nomor kendaraannya. Foto pelanggaran bisa diunggah ke jejaring sosial TMC Polda Metro Jaya.

"Dari foto itu, kami akan tindak lanjuti untuk melakukan penindakan dengan melacak kendaraan pelanggar," katanya. (bum)


Kesimpulan : Mudah2an semua pihak konsekuen. Tidak ada bayar di tempat.
Biar macetnya parah, tetap busway hrs steril. karena ini jadi kelebihan transportasi umum.

Sumber :  http://forum.detik.com/hari-ini-berlaku-denda-terobos-busway-masih-adakah-yang-nekat-t837717.html?df9911tpil